Salah satu pertanyaan paling umum sebelum menandatangani dokumen online adalah: "Apakah tanda tangan elektronik secara hukum mengikat?" Jawaban singkatnya adalah ya di hampir semua yurisdiksi utama dunia.
Legislasi tanda tangan elektronik global
Amerika Serikat (ESIGN Act dan UETA)
Pada tahun 2000, pemerintah federal AS mengesahkan ESIGN Act. Bersama UETA yang diadopsi di 49 negara bagian, tanda tangan elektronik mengikat secara hukum untuk kontrak bisnis dan perjanjian kerja.
Uni Eropa (Peraturan eIDAS)
Di UE, Peraturan eIDAS menetapkan kerangka hukum di 27 negara anggota, mengakui Tanda Tangan Elektronik Sederhana (SES), Lanjutan (AES), dan Berkualitas (QES).
Persyaratan utama
- Niat Menandatangani: Penandatangan harus menunjukkan niat.
- Persetujuan: Pihak harus setuju bertransaksi secara elektronik.
- Asosiasi dengan Dokumen: Tanda tangan harus dilampirkan atau diasosiasikan dengan dokumen.
- Penyimpanan Catatan: Salinan dokumen harus dapat diakses.
Kapan tanda tangan sederhana tepat?
Tanda tangan sederhana dari alat seperti i hate signature digunakan luas untuk NDA, penawaran kerja, dan formulir universitas.